Postingan

Investasi dunia akhirat

Gambar
Investasi dunia akhirat Beli kavling nya dapat kan bonus kebun kurma nya Pernahkah anda berpikir ketika anda tua nanti, anda suda tidak bisa bekerja lagi tidak bisa menghasilkan pemasukan lagi bahkan untuk biaya hidup sendiri aja anda suda tidak terpenuhi.  Pernahkah anda berpikir bahwa masa tua anda nanti bagaimana..?  Pernahkah anda berpikir bagaimana nasib anak anda ketika anda sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi..?  Anda pasti berpikir mau deposito di bank,,, agar uang anda bisa bertambah dan bisa menjamin biaya hidup anda di masa tua.  Tapiiiiiiiii Tahu kah anda bahwa deposito itu termasuk ke dalam RIBA sedangkan rasulullah bersabda " RIBA itu memiliki 73 pintu, dan yang paling ringan dosanya seperti seorang anak yang menzinahi ibu kandung nya sendiri" bayangkan dosa ZINA saja sudah sangat besar, apalagi berzina dengan ibu kandung sendiri, pasti dosa nya berlipat ganda.  Lalu bagaimana saya bisa menjamin masa tua saya..?  Jawan nya investasi d

Visit Kebun Kurma di Thailand Team Research & Development Kampoeng Kurma

Gambar
TANAH KAVLING UNTUK INVESTASI KURMA KAMPOENG KURMA ADALAH AGROWISATA SEKALIGUS INVESTASI KEBUN KURMA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT RESORT DAN FASILITAS SUPER LENGKAP SEPERTI MESJID, MEMANAH, BERKUDA DLL INFO LEBIH LANJUT : hijrahproperti.info

Perbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah

Gambar
Perbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah Apa sih perbedaan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah ? Kan sama saja kredit? Harganya juga tak jauh beda tuh! Tak dipungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah yang menggunakan sistem KPR Syariah. 1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada buyer. - Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba. - Dalam sistem syariah, murni jual beli antara buyer dgn developer. 2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya buyer, developer, dan bank/lembaga keuangan. - Sementara itu, pada KPR Syariah hanya 2 pihak yaitu buyer dan developer. 3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. - Disebut sebagai sewa-menyewa karena buyer belum berhak memiliki rumah dalam masa cicila